Sistem Pembayaran dan Alat Pembayaran (tunai dan non-tunai)

1.Sistem Pembayaran :

  1. Pengertian sistem pembayaran :

Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan,lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

  1. Prinsip sistem pembayaran

Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni :

1.Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.

2.Efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.

3.Kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.

4.Kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.

 

 

 

  1. Komponen sistem pembayaran :

1.Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.                                                                                      2.Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.                                                                                                        3.Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.           4.Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.                                                                                        5.Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.

 

  1.  Jenis-Jenis sistem pembayaran

1.Sistem pembayaran tunai tunai                                                                                                       (instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam), dan 2.Sistem pembayaran non-tunai                                                                                                            (instrumen yang digunakan berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik).

 

  1. Peran  Sistem Pembayaran dalam Perekonomian

Sistem pembayaran akan berperan sebagai penjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter; serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan baik agar sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar.

2.Peran Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran :

 

 

 

 

 

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia adalah sebagai berikut :

Pasal 7.   Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pasal 8.   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b.     mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;                                                                      c.     mengatur dan mengawasi Bank.

Undang Undang No.23 tahun 1999  :                                                                                                       Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.

UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

  1. Regulator Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukimg kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang diubah terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/D ASP tanggal 27 Maret 2008 perihai Perubahan Ketiga alas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum.

 

  1. Perizinan  Indonesia berperan dalam memberikari izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
  2. Pengawasan Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Dalam pengawasan secara tidak langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Adapun dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lcepada penyelenggara sistem pembayaran.
  3. Operator Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00. Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
  4. Fasilitator Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.

 

3.Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Oleh Bank Indonesia :

Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS); kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk lebih jelasnya perhatikan Bagan berikut.

 

 

 

 

 

Berdasarkan Bagan tersebut diatas dapat diketahui bahwa, penyelenggaraan transaksi oleh Bank Indonesia terdiri atas BI-RTGS, BI-SSSS dan SKNBI. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan sebagai berikut.

  1. Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS)

    Transaksi pembayaran bernilai besar merupakan urat nadi sistem pembayaran suatu negara. Berjalannya kegiatan pasar uang dan pasar modal yang aman dan efisien bergantung kepada kelancaran sistem pembayaran yang bernilai besar. Sistem pembayaran bernilai besar yang digunakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia adalah Real Time Gross Settlement (RTGS).

    Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. Sistem BI-RTGS pertama kali digunakan pada 17 November 2000. Sistem RTGS mampu menjadi sumber informasi yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bank maupun pelaksanaan kebijakan moneter.

Pengembangan sistem BI-RTGS, antara lain bertujuan sebagai berikut.

  1. Menyediakan sarana transfer dana antar bank yang lebih cepat, efisien, andal, dan aman kepada bank dan nasabahnya.
  2. Kepastian setelmen dapat diperoleh dengan segera.
  3. Menyediakan informasi rekening bank secara real time dan menyeluruh.
  4. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalam mengelola likuiditasnya.
  5. Mengurangi risiko-risilco seteknen.

Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah kantor pusat Bank Indonesia. Penyelenggara bertugas melakukan pengendalian sistem terhadap semua aktivitas kegiatan transfer dana yang dilakukan peserta. Adapun peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank umum di Indonesia. Lembaga-lembaga selain bank yang memiliki rekening giro di Bank Indonesia dapat menjadi peserta sistem BI-RTGS dengan persetujuan Bank Indonesia, sepanjang keikutsertaan lembaga selain bank tersebut adalah untuk memperlancar sistem pembayaran nasional. Kantor pusat Bank Indonesia dan kantor perwakilan Bank Indonesia dalam negeri secara otomatis menjadi peserta sistem BI-RTGS.

BI-RTGS dapat membantu untuk melakukan cek saldo kecukupan pengirim. Jika cukup, dana langsung dipindahkan dari rekening bank pengirim ke rekening bank penerima. Jika tidak cukup, transaksi akan ditempatkan pada antrian dan tidak diproses sampai dananya mencukupi.

b. Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)

Selain sistem BI-RTGS, BI memiliki sebuah sarana khusus untuk mencatat dan menatausahakan transaksi surat berharga secara eletronik yang dikenal dengan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Bl-SSSS adalah sarana transaksi Bank Indonesia untuk pengadministrasian surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung, antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.

Pengadministrasian surat berharga meliputi kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen serta pembayaran bunga atau imbalan dan nilai pokok/nominal surat berharga. Transaksi BI-SSSS, antara lain meliputi transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT), pemberian fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada bank umum dan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama pemerintah. Pihak-pihak yang dapat menjadi peserta BI-SSSS yaitu sebagai berikut.

 

Bank Indonesia Kementerian keuangan Bank 

Lembaga penyimpanan dan penyelesaian Perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing Perusahaan efek Pialang pasar modal.
Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Transaksi kliring yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut.

  1. Transfer debit (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya).
  2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disedialcan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.

Untuk transfer kredit, batas nilai nominal yang dapat dikliringkan melalui ldiring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI maksimal adalah Rp500.000.000,-. Adapun manfaat layanan SKNBI, di antaranya sebagai berikut.

  1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi, dan biaya relatif murah.
  2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.

Adapun penyelenggara SKNBI dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

  1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
  2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SICNBI di suatu wilayah ldiring tertentu.

Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali Bank Perkreditan Rakyat. Kantor bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat terminal pusat kliring dan jaringan komunikasi data untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Dalam pelaksanaannya, bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat. Besarnya biaya kliring yang dikenakan bank kepada nasabah/ masyarakat sesuai ketentuan masing-masing bank.

  1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi, dan biaya relatif murah.
  2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.

Adapun penyelenggara SKNBI dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

  1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
  2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SICNBI di suatu wilayah ldiring tertentu.

Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali Bank Perkreditan Rakyat. Kantor bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat terminal pusat kliring dan jaringan komunikasi data untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Dalam pelaksanaannya, bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat. Besarnya biaya kliring yang dikenakan bank kepada nasabah/ masyarakat sesuai ketentuan masing-masing bank.

 

4.Uang

A.Pengertian Uang :

sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau alat pembayaran utang dan alat untuk melakukan pertukaran barang dan jasa. Jadi, uang merupakan alat yang dapat digunakan untuk melakukan tukar-menukar baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu, khususnya dalam suatu negara, tanpa membedakan suku bangsa, agama, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi seseorang.

B.Sejarah Uang :

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.

Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter’, yaitu barang yang ditukar dengan barang.

Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.

Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah.

Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.

Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas .

 

Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.

 

C.Syarat-Syarat Uang :

  • Ada Jaminan
  • Diterima Secara Umum (Acceptability)
  • Nilainya Stabil (Stability of Value)
  • Mudah Disimpan (Storable)
  • Mudah Dibawa (Portability)
  • Tidak Mudah Rusak (Durability),dan
  • Mudah Dibagi (Divisibility)

D.Fungsi Uang

Fungsi

Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

1.Fungsi asli

Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.

Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.

 

 

Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.

Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa pada masa mendatang.

 

2.Fungsi Turunan

Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:

A.Uang sebagai alat pembayaran yang sah                                                                                        Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.

B.Uang sebagai alat pembayaran utang                                                                                                         Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.

C.Uang sebagai alat penimbun kekayaan                                                                                         Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan pada masa datang.

D.Uang sebagai alat pemindah kekayaan                                                                                           Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.

E.Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi                                                                               Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.

Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia (BI)

  1. Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia

Dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ditegaskan bahwa pengelolaan uang oleh Bank Indonesia (BI) dilakukan untuk memanfaatkan uang negara di Bank Indonesia secara optimal.   Ditegaskan juga dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.

  1. Tahap Perencanaan

Dalam tahap perencanaan dan penentuan jumlah uang rupiah yang akan dicetak, perlu diperhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, rencana macam dan pecahan uang rupiah, serta perkiraan jumlah uang rupiah yang dimusnahkan.

Perencanaan tersebut dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang. Berdasarkan perencanaan tersebut, kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.

  1. Tahap Pencetakan

Pada tahap pencetakan rupiah, BI melakukannya di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. BUMN yang melaksanakan pencetakan uang rupiah tersebut adalah PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).

Penunjukan BUMN sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan BI mengenai pengadaan jasa pencetakan uang rupiah. Jika BUMN yang ditunjuk menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan uang rupiah, maka BUMN tersebut dapat menunjuk lembaga lain untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pencetakan uang rupiah dengan memenuhi persyaratan pencetakan uang rupiah yang disepakati sebelumnya dengan BI. Penunjukan lembaga lain dilakukan oleh BUMN melalui proses yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta menguntungkan negara. Selain itu, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan BI. Bila BUMN tak dapat memenuhi persyaratan pencetakan rupiah yang disepakati sebelumnya, maka BI berwenang menetapkan kebijakan lain demi memastikan ketersediaan rupiah.

Dalam tahap pencetakan uang, semua pihak yang terlibat wajib menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.

  1. Tahap Pengeluaran dan Pengedaran.

Terkait dengan peran mengeluarkan dan mengedarkan uang, BI senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan kondisi layak edar tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang, hingga pemusnahan uang.

Uang rupiah yang telah dikeluarkan BI selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang rupiah di setiap wilayah tentunya berbeda, didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu.

Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dari nasabah dan pembayaran uang rupiah. Sedangkan kepada masyarakat, dilakukan melalui penukaran secara langsung pada loket-loket penukaran di seluruh kantor BI atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.

  1. Tahap Pencabutan dan Penarikan

Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan BI adalah pencabutan terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.

  1. Tahap Pemusnahan

Untuk menjaga menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, BI melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna, dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga, dengan pengawasan dari BI

  1. Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat namun di pihak lain dapat melindungi uang dari unsur pemalsuan.

Security features selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat mata maupun tidak kasat mata juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu :

  1. Fungsi estetika, agar uang tampak menarik.
  2. Untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara satu mata  uang dengan mata uang lainnya.

 

  1. Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah

Unsur pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak. Pemilihan unsur pengaman merupakan suatu aspek yang penting agar uang sulit dipalsukan. Perlu disadari bahwa sulitnya uang untuk dipalsukan tidak semata-mata tergantung pada unsur pengaman, tetapi juga dipengaruhi oleh gambar disain, warna maupun teknik cetak.

 

Unsur pengaman pada uang kertas Rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur pengaman yang terbuka (covert security features) : mudah dilihat dengan mata telanjang dan tidak terbuka (covert security features) : hanya bisa dilihat dengan mesin khusus .

Dalam melakukan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:

  1. Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsure pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih.                                                                                                                                                             b.  Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan mempertimbangkan perkembangan  teknologi.

 

 

 

III. Karakteristik Uang Logam Rupiah

Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara lain:

  1. Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.               b. Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat yang membahayakan.                                                                                                                                                              c.  Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.                                                                                                                                                               d.  Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak bergerigi.

 

Alat Pembayaran Nontunai
Jenis-jenis Pembayaran Nontunai
a.    Berbasis warkat (paper based).
b.    Berbasis kartu (card based) dan elektronik (electronic based).
Instrumen Pembayaran Berbasis Warkat
Warkat adalah surat berharga yang dikeluakan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran.
Instrumen berbasis warkat yang umum digunakan perbankan antara lain:
1.   Cek;
2    Bilyet Giro;
3    Nota Debet;
4    Nota Kredit.
1. Cek
Cek adalah surat perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis pada cek kepada orang yang namanya tertera pada cek.
Ciri-ciri Umum Cek:
a.    Tidak dapat dibatalkan.
b.    Dapat dibayar secara tunai dan pemindahbukuan.
c.    Pencairan dana dapat dilakukan dalam tenggang waktu 70 hari sebelum dan sesudah                                             tanggal penarikan.
Jenis-jenis Cek
a.    Cek atas unjuk/pembawa, merupakan cek yang dibayarkan kepada orang yang menunjukkan/membawa cek tersebut.
b.    Cek atas nama, merupakan cek yang dibayarkan kepada orang yang namanya tertera pada cek tersebut.
Ciri-ciri Cek atas unjuk:
a.    Item bayarlah kepada (nama dan nomor rekening) dikosongkan.
b.    Item pembawa tidak dicoret.
Ciri-ciri Cek atas nama:
a.    Item bayarlah kepada diisi dengan nama perorangan/perusahaan atau nomor rekening.
b.    Item pembawa dicoret.

  1. Bilyet Giro
    Bilyet Giro adalah surat perintah pembayaran bersyarat kepada bank penerbit agar memindahbukukan sejumlah dana kepada pihak penerima yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan, pada bank penerima dana.
    Jenis-jenis Bilyet Giro
    Bilyet giro ditinjau dari jenisnya ada 2, yaitu:
    a.    Bilyet Giro untuk setoran atau tarikan kliring
    Bilyet giro jenis ini mempunyai ciri-ciri bahwa bank penerbit dengan bank penerima dana berbeda, tetapi berada dalam satu kota (satu wilayah kliring).
    b.    Bilyet Giro untuk inkaso keluar atau inkaso masuk
    Pengertian Inkaso adalah suatu layanan perbankan dalam jasa penagihan yang dilakukan oleh cabang pembayar (cabang bank di mana nasabah mengajukan permohonan inkaso) kepada pihak yang tertagih melalui cabang bank tertagih (cabang bank di mana dana nasabah ditarik) yang berada di luar wilayah kliring.
    Ciri-ciri Bilyet Giro
    a.    Dapat dibatalkan oleh tertarik setelah lewat waktu 70 hari dari tanggal efektif;
    b.    Tidak dapat diambil secara tunai, melainkan hanya dapat dipindahbukuan ke rekening penerima.
    c.    Tidak dapat dipindahtangankan dengan endorsemen.

    3. Nota Kredit
    Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang menerima warkat tersebut.

  • Nota Kredit merupakan dokumen yang dihantar untuk mengurangkan hutang pembeli.
  • Dokumen ini akan dihantar apabila pembeli memulangkan bekas kosong, pembeli memulangkan barang kerana rosak atau silap jenama dan jika ada kesilapan dalam pengiraan invois.
  • Nota Kredit disediakan oleh penjual dan dihantar kepada pembeli.
  • Penjual menyimpan dokumen salinan dan pembeli menyimpan dokumen asal.

 

 

  1. Nota Debit
    Nota Debit adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.

Instrumen pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan elektronik

  1. Kartu kredit
    1. Kartu ATM/Debit
    2. Kartu prabayar (prepaid)
    3. Uang elektronik (e-money)
  1. Kartu Kredit

”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. Atau sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank-sebagai pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. Pihak bank akan memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global untuk dibayar, atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih berfungsi.

berikut karakteristik tampilan depan kartu kredit antara lain :

  • Logo Bank. Tampilan kartu kredit yang pertama yang ada di bagian depan kartu adalah logo bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Misalnya jika penerbit adalah bank BCA, maka logo kartu kredit tersebut akan ada Bank BCA. Jadi ini tergantung dari nama bank, agar kartu kredit tersebut dapat dengan mudah dikenali.
  • Nomor Kartu Kredit. Setiap kartu kredit akan dilengkapi dengan nomor kartu kredit yang unik dan pastinya berbeda dengan kartu kredit lainnya. Untuk nomor kartu kredit di Indonesia akan berjumlah 16 digit yang akan terbagi dalam 4 kelompok dengan jarak yang sengaja direnggangkan. Biasanya 4 digit pada nomor kartu kredit itu menandakan jenis kartu dan bank yang menerbitkannya.
  • Nama Pemilik Kartu Kredit. Semua jenis kartu kredit akan tercetak nama pemilik kartu kredit, namun untuk cetak nama pada kartu kredit ini harus mendapat persetujuan dari nasabah kartu kredit tersebut.
  • Masa Berlaku Kartu Kredit. Semua jenis kartu kredit yang diterbitkan pasti akan memiliki masa berlakunya. Rata-rata masa berlaku kartu kredit ini sekitar 3 tahun, namun itu tergantung dari kebijakan dari bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
  • Logo Perusahaan Pembayaran Internasional. Kartu kredit akan dilengkapi dengan logo perusahaan-perusahaan pembayaran internasional. Karena kartu kredit ini merupakan kerjasama dapat digunakan di luar negeri dan sebagai mitra jaringan pembayaran internasional. Untuk logo-logo perusahaan tersebut antara lain, American Express, Master Cards, VISA.
  • Chip Kartu Kredit. Chip merupakan alat pengaman kartu kredit. Untuk saat ini semua jenis kartu kredit yang dikeluarkan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki chip sebagai pengamanan kartu kredit. Ini dilakukan karena sudah banyak kasus sebelumnya yang dapat dengan mudah membobol kartu kredit, sehingga orang lain dapat menggunakan kartu kredit tersebut.

 

Berikut hal-hal yang diperhatikan dalam mengenal tampilan belakang kartu kredit :

  • Pita Magnetik Kartu Kredit berfungsi sebagai merekam beberapa data penting nasabah kartu kredit ini. Data penting nasabah tersebut seperti nomor pin, nama nasabah, alamat nasabah, limit kartu kredit, saldo tagihan.
  • Panel Tanda Tangan.
  • 3 Digit Pengaman Kartu Kredit. Khusus untuk kartu kredit akan selalu ada 3 digit angka yang berfungsi sebagai pengaman kartu kredit. Pengaman kartu kredit dengan 3 digit ini untuk menghindari kejahatan untuk membobol kartu kredit tersebut.
  • Logo dan Identitas Bank Penerbit Kartu Kredit. jika kartu kredit tersebut hilang dan si penemu nya dapat dengan mudah untuk mengembalikan kepada pihak bank.
  • Logo Mitra Kartu Kredit. Kartu kredit juga memiliki rekanan bank atau perusahaan pembayaran dan logo mitra kartu kredit. Logo ini dimaksudkan agar memudahkan kartu kredit anda dapat dikenal mesin-mesin ATM pada saat ingin menarik uang tunai.
  • Hologram Kartu Kredit. Untuk jenis kartu kredit yang memiliki hologram, seperti Master Cards yang diletakkan di bagian depan kartu kredit. Sedangkan untuk VISA, biasanya akan terlihat di bagian belakang kartu kredit. Untuk hologram ini semua jenis kartu kredit akan memilikinya.
  1. .Kartu ATM/Debit

Pengertian ATM dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merukan alat elektronik yang diberikan oleh bank yang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM. Apabila digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM. Namun apabila digunakan untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.

 
persamaannya Kartu ATM dengan Kartu Kredit kedua kartu tersebut adalah alat berupa kartu yang memudahkan untuk bertransaksi atau menarik uang baik di toko tertentu maupun melalui mesin ATM. Dengan kartu tersebut kita dimudahkan jika harus berbelanja tanpa harus membawa uang banyak kemana-mana.

Perbedaanya
1. Kartu ATM mendasarkan uang yang ditarik/digunakan pada tabungan anda. dengan kata lain anda hanya bisa bertransaksi jika uang ditabungan bank anda masih ada.
– kartu kredit mendasarkan uang untuk transaksi/digunkan dari pinjaman anda, artinya anda   minjem (kredit) ke bank dulu pas transaksi…. tentu dengan bunga tertentu, dengan batas kredit tertentu dan harus dibayar pada akhir bulan

2 kelebihan kartu ATM adalah tidak ada bunga yang harus dibayar, karena mereka otomatis mengurangi tabungan kita. juga mudah untuk tarik tunai dimesin atm
kelebihan kartu kredit adalah banyaknya toko (istilahnya merchant) yang melayani transaksi menggunkan kartu kredit dibanding kartu ATM. bahkan diluar negeri untuk tipe kartu kredit VISA dan Mastercard diterima diseluruh dunia. kartu atm belum tentu.
Manfaat Kartu Kredit

  • Kartu kredit khususnya akan sangat bermanfaat pada saat-saat darurat ketika kita tidak memiliki uang tunai.
  • ketika Anda harus pergi ke suatu tempat yang tidak bijaksana untuk membawa uang tunai.
  • Anda juga dapat memanfaatkan promosi dari kartu kredit untuk mendapatkan diskon saat makan di restoran tertentu atau saat berbelanja di tempat tertentu.

Bahaya Kartu Kredit

  • seringkali kita terlalu asyik berbelanja tanpa memperhitungkan berapa total uang yang sudah dikeluarkan.
  • Terkadang total yang harus dibayarkan akan sangat besar dan akan terus berbunga sehingga jumlah yang harus dibayar akan semakin membengkak.
  • suku bunga kartu kredit paling besar dibandingkan jenis kredit lainnya.
  • Kartu kredit juga seringkali digunakan dalam penipuan.

 

Kartu Prabayar

 Aa apa itu Kartu Prabayar?

Layaknya kartu debit dan kredit, kartu prabayar memungkinkan Anda untuk melakukan pembelian tanpa uang tunai atau cek. Tidak seperti kartu kredit, Anda tidak dapat berhutang dengan kartu prabayar, dan tidak seperti kartu debit, kartu prabayar tidak terkait dengan rekening bank. Kartu prabayar memiliki saldo nol sampai Anda menambah uang ke dalamnya.

Bagaimana Cara Kerja Kartu Prabayar?
Pada saat Anda melakukan pembelian dengan kartu prabayar, jumlah pembayaran akan dikurangin dari saldo yang tersedia di kartu tersebut. Pada saat saldo mencapai angka nol, kartu tersebut kosong. Kartu kemudian dapat dibuang, kecuali kartu tersebut dapat diisi ulang, dimana Anda dapat menambahkan dana dan melanjutkan penggunaan kartu tersebut.

Dengan Kartu Prabayar Anda Dapat:

  • Melakukan pembelian secara perorangan, online atau melalui telepon.
  • Memberi hadiah untuk teman atau keluarga
  • Menarik tunai melalui ATM atau bank
  • Menerima gaji atau dana dengan memasukannya ke dalam kartu
  • Membayar tagihan

Kartu Isi Ulang adalah jenis kartu pra bayar yang paling umum di Indonesia dan memungkinkan Anda untuk menambah dana setelah pembelian awal Anda.

Uang elektronik

Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.
 

 

 

 

 

 

Leave a comment